STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DISAHKAN SELAMA TAHUN 2015
Sepanjang tahun 2015, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan penyesuaian dan amandemen atas beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan serta mengesahkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) sebagai berikut:
Pengesahan Amandemen PSAK Tahun 2015
No |
ISAK/ |
Ikhtisar Ringkas |
Tanggal Pengesahan |
Tanggal Efektif |
1 |
Amandemen
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentangPrakarsa
Pengungkapan |
Exposure Draft Amandemen PSAK 1: Penyajian
Laporan Keuangan tentang Prakarsa
Pengungkapan telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 1: Penyajian
Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan Amandemen PSAK 1
memberikan klarifikasi terkait penerapan persyaratan materialitas,
fleksibilitas urutan sistematis catatan atas laporan keuangan dan
pengidentifikasian kebijakan akuntansi signifikan. Amandemen PSAK 1 ini
juga mengakibatkan amandemen terhadap PSAK (consequential amendment)
sebagai berikut: |
28 Oktober 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
2017 dan penerapan dini diperkenankan. |
2 |
Amandemen
PSAK 4:Laporan Keuangan Tersendiri tentangMetode Ekuitas dalam
Laporan Keuangan Tersendiri |
Exposure Draft Amandemen PSAK 4: Laporan
Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan
Keuangan Tersendiri telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 4:Laporan
Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan
Keuangan Tersendiri. Amandemen PSAK 4
memperkenankan penggunaan metode ekuitas sebagai salah satu metode pencatatan
investasi pada entitas anak, ventura bersama dan entitas asosiasi dalam
laporan keuangan tersendiri entitas tersebut. |
18 Nopember 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara
retrospektif. |
3 |
Exposure Draft Amandemen PSAK 15: Investasi
Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Entitas
Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi telah disahkan menjadi
Amandemen PSAK 15: Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama tentangEntitas Investasi: Penerapan Pengecualian
Konsolidasi. Amandemen PSAK 15
ini memberikan klarifikasi pada paragraf 36A tentang pengecualian konsolidasi
untuk entitas investasi ketika kriteria tertentu terpenuhi. |
18 Nopember 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. |
|
4 |
Amandemen PSAK 16:Aset Tetap tentangKlarifikasi Metode
yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi |
Exposure Draft Amandemen PSAK 16: Aset
Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk
Penyusutan dan Amortisasi telah disahkan menjadi Amandemen PSAK
16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang
Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi. Amandemen PSAK 16
memberikan tambahan penjelasan tentang indikasi perkiraan keusangan teknis
atau komersial suatu aset. Amandemen PSAK 16 ini juga mengklarifikasi bahwa
penggunaan metode penyusutan yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak
tepat. |
28 Oktober 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara
prospektif. |
5 |
Amandemen PSAK 16
mengklarifikasi bahwa aset biologis yang memenuhi definisi tanaman produktif
(bearer plants) masuk dalam ruang lingkup PSAK 16: Aset Tetap. Definisi,
pengakuan dan pengukuran tanaman produktif mengikuti persyaratan yang ada
dalam PSAK 16: Aset Tetap. |
16 Desember 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
2018 sesuai dengan PSAK 25:Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi dan Kesalahan. Penerapan dini diperkenankan. Entitas
mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi penerapan dini. |
|
6 |
Exposure Draft Amandemen PSAK 19: Aset
Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk
Penyusutan dan Amortisasi telah disahkan menjadi Amandemen PSAK
19: Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang
Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi. Amandemen PSAK 19
memberikan klarifikasi tentang anggapan bahwa pendapatan adalah dasar yang
tidak tepat dalam mengukur pemakaian manfaat ekonomi aset takberwujud dapat
dibantah dalam keadaan terbatas tertentu. |
28 Oktober 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara
prospektif. |
|
7 |
Amandemen
PSAK 24:Imbalan Kerja tentangProgram Imbalan Pasti: Iuran
Pekerja |
Exposure Draft Amandemen PSAK 24: Imbalan
Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja telah
disahkan menjadi Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Program
Imbalan Pasti: Iuran Pekerja. Amandemen PSAK 24
ini menyederhanakan akuntansi untuk kontribusi iuran dari pekerja atau pihak
ketiga yang tidak bergantung pada jumlah tahun jasa, misalnya iuran pekerja
yang dihitung berdasarkan persentase tetap dari gaji. |
28 Oktober 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara
retrospektif. |
8 |
Exposure Draft Amandemen PSAK 65: Laporan
Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan
Pengecualian Konsolidasitelah disahkan menjadi Amandemen PSAK 65
tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi. Amandemen PSAK 65
ini mengklarifikasi tentang pengecualian konsolidasi untuk entitas investasi
ketika kriteria tertentu terpenuhi. |
18 Nopember 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. |
|
9 |
Amandemen
PSAK 66:Pengaturan Bersamatentang Akuntansi Akuisisi
Kepentingan dalam Operasi Bersama |
Exposure Draft Amandemen PSAK 66:Pengaturan
Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi
Bersama telah disahkan menjadi Amandemen PSAK 66:Pengaturan
Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi
Bersama. Amandemen PSAK 66
mensyaratkan bahwa seluruh prinsip kombinasi bisnis dalam PSAK 22: Kombinasi
Bisnis dan PSAK lain beserta persyaratan pengungkapannya diterapkan
untuk akuisisi pada kepentingan awal dalam operasi bersama dan untuk akuisisi
kepentingan tambahan dalam operasi bersama, sepanjang tidak bertentangan
dengan pedoman yang ada dalam PSAK 66. |
18 Nopember 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016 secara
prospektif. |
10 |
Exposure Draft Amandemen PSAK 67:Pengungkapan
Kepentingan Dalam Entitas Laintentang Entitas Investasi:
Penerapan Pengecualian Konsolidasi telah disahkan menjadi Amandemen
PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain tentang Entitas
Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi. Amandemen PSAK 67
ini mengklarifikasi tentang pengecualian konsolidasi untuk entitas investasi
ketika kriteria tertentu terpenuhi. |
18 Nopember 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. |
|
11 |
PSAK 69 mengatur
bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa
kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada
saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada
nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Selisih yang timbul dari perubahan
nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian
diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal. PSAK 69 memberikan
pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup.
Pengaturan akuntansi aset produktif tersebut mengacu ke PSAK 16: Aset
Tetap. PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur
setelah masa panen. Sebagai contoh, pemrosesan buah anggur menjadi minuman
anggur (wine) dan wol menjadi benang. |
16 Desember 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
2018 dan dicatat sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi,
Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Penerapan dini
diperkenankan. Entitas mengungkapkan fakta tersebut jika menerapkan opsi
penerapan dini. |
Pengesahan ISAK Tahun 2015
No |
ISAK/ |
Ikhtisar Ringkas |
Tanggal Pengesahan |
Tanggal Efektif |
1 |
Exposure Draft ISAK 30: Pungutan telah
disahkan menjadi ISAK 30: Pungutan. ISAK 30 merupakan
interpretasi atas PSAK 57:Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset
Kontinjensi yang mengklarifikasi akuntansi liabilitas untuk membayar
pungutan, selain daripada pajak penghasilan yang berada dalam ruang lingkup
PSAK 46: Pajak Penghasilanserta denda lain atas pelanggaran
perundang-undangan, kepada Pemerintah. |
28 Oktober 2015 |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2016. |
|
2 |
ISAK 31: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13:
Properti Investasi |
Exposure Draft ISAK 31 menjadi ISAK 31 tentang Interpretasi
atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi. ISAK 31 memberikan
interpretasi atas karakteristik bangunan yang digunakan sebagai bagian dari
definisi properti investasi dalam PSAK 13: Properti Investasi. Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam definisi properti investasi mengacu pada struktur
yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasoasiasikan dengan suatu
bangunan yang mengacu pada adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada
aset. |
18 Nopember 2015 |
Berlaku efektif
tanggal 1 Januari 2017. Penerapan dini diperkenankan. |
Pengesahan Penyesuaian Tahunan 2015
Penyesuaian Tahunan 2015
merupakan hasil adopsi dari Annual Improvements cycle 2010 – 2012 dan Annual
Improvements cycle 2011 – 2013. Penyesuaian Tahunan pada dasarnya merupakan
kumpulan amandemen dengan ruang lingkup sempit (narrow-scope) yang hanya
bersifat mengklarifikasi sehingga tidak terdapat usulan prisip baru ataupun
perubahan signifikan pada prinsip-prinsip yang telah ada.
Berikut ini adalah Penyesuaian Tahunan yang telah disahkan DSAK IAI pada
tanggal 18 November 2015:
No |
Penyesuaian Tahunan |
Ikhtisar Ringkas |
Tanggal Efektif |
1 |
PSAK 5 (Penyesuaian
2015) menambahkan penungkapan deskripsi singkat sengmen operasi yang telah
digabungkan dan indikator ekonomik memiliki karakteristik yang serupa. |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan
dini diperkenankan. |
|
2 |
PSAK 7 (Penyesuaian
2015) menambahkan persyaratan pihak-pihak berelasi dan mengklarifikasi
pengungkapan imbalan yang dibayarkan oleh entitas manajemen. |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016.
Penerapan dini diperkenankan. |
|
3 |
PSAK 13 (Penyesuaian
2015) memberikan klarifikasi bahwa PSAK 13 dan PSAK 22 saling mempengaruhi.
Entitas dapat mengacu pada PSAK 13 untuk membedakan antara properti investasi
dan properti yang digunakan sendiri. Entitas juga dapat mengacu pada PSAK 22
sebagai pedoman apakah akuisisi properti investasi merupakan kombinasi
bisnis. |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016.
Penerapan dini diperkenankan. |
|
4 |
PSAK 16 (Penyesuaian
2015) memberikan klarifikasi pada paragraf 35 terkait model revaluasi, bahwa
ketika entitas menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan
kembali pada jumlah revaluasiannya. |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016.
Penerapan dini diperkenankan. |
|
5 |
PSAK 19 (Penyesuaian
2015) memberikan klarifikasi pada paragraf 80 terkait model revaluasi, bahwa
ketika entitas menggunakan model revaluasi, jumlah tercatat aset disajikan
kembali pada jumlah revaluasiannya. |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016.
Penerapan dini diperkenankan. |
|
6 |
PSAK 22 (Penyesuaian
2015) mengklarifikasi ruang lingkup dan kewajiban membayar imbalan
kontinjensi yang memenuhi definisi instrumen keuangan diakui sebagai
liabilitas keuangan atau ekuitas. PSAK 22 (Penyesuaian
2015) juga mengakibatkan dampak penyesuaian terhadap PSAK sebagai
berikut: |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016.
Penerapan dini diperkenankan. |
|
7 |
PSAK
25 (Penyesuaian 2015):Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi
dan Kesalahan |
PSAK 25 (Penyesuaian
2015) memberikan koreksi editorial pada PSAK 25 paragraf 27 tentang
keterbatasan penerapan retrospektif. |
|
8 |
PSAK 53 (Penyesuaian
2015) mengklarifikasi definisi kondisivesting dan secara terpisah
mendefinisikan kondisi kinerja dan kondisi jasa. |
Berlaku efektif
untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016.
Penerapan dini diperkenankan. |
|
9 |
PSAK 68 (Penyesuaian
2015) mengklarifikasi bahwa pengecualian portofolio, yang memperkenankan
entitas mengukur nilai wajar kelompok aset keuangan dan liabilitas keuangan
secara neto, diterapkan pada seluruh kontrak (termasuk kontrak non-keuangan)
dalam ruang lingkup PSAK 55. |
Berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan. |